Sibolga, Tapanulipost.com – DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Sibolga telah melaporkan kasus pencurian baliho ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78 kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Kejadian ini melibatkan empat orang yang diduga sebagai pelaku.

Kuasa hukum dari DPD NasDem Sibolga, Irwansyah Nasution, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, 16 Agustus 2023.

“Saat ini kami telah melaporkan sekitar empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian baliho ucapan HUT RI dari DPD NasDem Sibolga,” ujar Irwansyah saat ditemui wartawan di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pada Senin (21/8/2023).

Irwansyah menjelaskan bahwa awalnya baliho tersebut dipasang oleh kliennya di sebuah papan reklame yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga.

Pemasangan baliho ini dilakukan pada Rabu, 16 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, pada sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama, klien menerima informasi bahwa baliho tersebut telah dirusak dan diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Akibat peristiwa tersebut, pihak DPD NasDem Sibolga segera melaporkan kasus ini kepada Polda Sumut dengan melampirkan bukti laporan berupa nomor surat: STTLP/B/1001/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.

“Kami melaporkan para pelaku atas dugaan pelanggaran pasal 362 atau 406 sehubungan dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti mengingat hal ini juga berkaitan dengan harkat dan martabat sebuah partai,” tambahnya. (int/red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

[bacaselanjutnya judul="Baca Selanjutnya"]