Tapanulipost.com, Sibolga – Ketua DPRD Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, mengatakan DPRD Kota Sibolga telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Sibolga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali kota dalam mutasi pejabat baru-baru ini.

“Iya, kami telah menyurati Pemerintah Kota Sibolga karena ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali kota terkait mutasi terhadap dua pejabat eselon dua,” kata Syukri Penarik didampingi Ketua Fraksi NasDem, Obbi Putra Hutagaol kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Syukri Penarik mengakui bahwa mutasi merupakan hak prerogatif dari Wali kota, namun jika mekanisme yang digunakan melanggar aturan, DPRD tidak akan tinggal diam.

“Jadi ada yang mengatakan bahwa itu adalah hak prerogatif dari Wali kota, itu betul bahwa mutasi itu adalah hak prerogatif dari Wali kota Sibolga. Tetapi kalau misalnya mekanisme itu menyalahi aturan enggak mungkin dong kita diam saja. Pasti kita mengambil tindakan,” ujar Syukri.

Menurut Syukri, penelusuran yang dilakukan oleh DPRD menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi dua pejabat, yakni Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPKAD Kota Sibolga. Baca sambungan halaman selanjutnya…

[bacaselanjutnya judul="Baca Selanjutnya"]