SIBOLGA POST – Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan diminta untuk memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menikah lagi tanpa izin. Pasalnya, oknum PNS tersebut dianggap melanggar peraturan yang berlaku dan merugikan institusi tempatnya bekerja.

Oknum PNS yang dimaksud adalah seorang pria yang bekerja di salah satu SMP Negeri di Kota Sibolga.

Oknum PNS tersebut menikah lagi tanpa izin dari istri dan juga dari atasan atau pihak yang berwenang. Padahal dalam peraturan yang berlaku, seorang PNS harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum menikah lagi.

Peraturan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme PNS serta untuk menghindari konflik kepentingan di lingkungan kerja. Dengan menikah lagi tanpa izin, PNS tersebut dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku dan berpotensi merusak citra institusi tempatnya bekerja.

Permintaan itu disampaikan MB (30) seorang guru swasta yang telah melaporkan suaminya seorang Guru PNS inisial JWP, karena menikah lagi tanpa izin dari dirinya selaku istri sah, dan juga dari atasan atau pimpinan tempat pria tersebut bertugas.

Untuk itu, MB memohon kepada Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan agar mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, agar menjadi pelajaran bagi PNS lainnya.

“Saya memohon kepada Wali Kota Sibolga untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemecatan terhadap JWP,” ucap MB seraya mengaku kecewa terhadap rekomendasi Inspektorat, Sabtu (8/4/2023).

Selain melaporkan kasus tersebut kepada Polisi, MB juga telah membuat laporan ke Inspektorat Kota Sibolga.

Sementara itu, Inspektorat Kota Sibolga telah melakukan investigasi terkait kasus ini dan menemukan bahwa PNS tersebut memang telah menikah lagi tanpa izin.

Namun Inspektorat dalam rekomendasinya kepada Wali Kota Sibolga, hanya menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan kepada oknum Guru PNS tersebut.

Wali Kota Jamaluddin Pohan belum memberikan tanggapan resmi mengenai permintaan untuk memecat oknum PNS yang menikah lagi tanpa izin tersebut.

Namun, Wali Kota diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat dan segera menyelesaikan masalah ini agar tidak merugikan institusi tempat PNS tersebut bekerja.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sibolga Aulia Dhuhry ketika ditemui menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Sekda terkait kasus oknum PNS yang menikah lagi tanpa izin tersebut.

“Kita sudah rapat terkait hal itu, dan kita meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh inspektorat, karena pada saat rapat Kepala SMP tempat JWP bertugas menyebutkan akta pernikahan mereka tidak sah sesuai putusan PTUN. Selain itu juga disebutkan bahwa berkas pengaduan MB yang dilimpahkan oleh polisi ditolak jaksa,” ungkap Aulia Dhuhry.

Aulia Dhuhry juga menyatakan akan menunggu proses hukum atas laporan MB ke pihak kepolisian hingga ada putusan pengadilan yang inkracht.

“Kita ikuti saja dulu proses hukum pidananya, supaya nanti kita tidak dua kali memberikan sanksi sesuai peraturan disiplin PNS,” ujarnya. (Kal)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

[bacaselanjutnya judul="Baca Selanjutnya"]