Sibolga, Tapanulipost.com – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sibolga menggelar tes urine narkoba bagi seluruh pegawai di kantor mereka, Jumat (15/9/2023). Aksi ini merupakan upaya tindak lanjut dari Deklarasi Tolak Narkoba yang diselenggarakan di Kota Sibolga pada Rabu (13/9/2023) di Aula Wira Pratama Mapolres Sibolga.
Kepala Kantor Kesbangpol, Denni Aprilsyah Lubis, menjelaskan bahwa tes urine ini merupakan langkah serius Kantor Kesbangpol dalam mendukung inisiatif “Sibolga Bersih Narkoba” (Bersinar).
“Selain itu, kegiatan tes urine juga sebagai respons atas harapan Kapolres Sibolga saat deklarasi, yaitu agar deklarasi ini dilanjutkan di setiap instansi pemerintah, swasta, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat di Kota Sibolga,” kata Denni.
Denni menekankan bahwa pegawai Kesbangpol yang tidak dapat mengikuti tes urine karena tugas di luar kota, cuti, atau sakit akan tetap diwajibkan menjalani tes urine setelah mereka kembali.
Ia menegaskan bagi yang tidak mematuhi aturan ini tanpa alasan yang sah, mereka akan diberikan teguran tertulis dan diinstruksikan untuk segera menjalani tes urine.
Jika dalam satu minggu kedepan mereka masih belum melakukan tes urine, langkah lebih lanjut akan diambil dengan berkoordinasi dengan Polres Sibolga.
“Jika hasil tes urine menunjukkan hasil positif, kami akan berkoordinasi dengan Polres Sibolga untuk memberikan pembinaan awal kepada pegawai tersebut, dan langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai prosedur,” tegas Denni.
Langkah tersebut, menurut Denni, sejalan dengan pesan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba harus dilakukan secara luar biasa (extraordinary), mirip dengan penanganan pandemi Covid-19 dan inflasi.
Denni berharap bahwa ke depannya, seluruh masyarakat Kota Sibolga juga akan menjalani tes urine terkait narkoba. Bagi yang hasilnya positif, mereka akan mendapatkan pembinaan dalam jangka waktu tertentu. Jika perubahan tidak terlihat, langkah rehabilitasi akan diambil.
“Kami pikir ini yang dikatakan extraordinary. Sebagaimana penanganan Covid-19, dimana seluruh masyarakat menjalani pemeriksaan dan vaksinasi. Jika ada yang terpapar, dilakukan isolasi. Begitu juga untuk narkoba, seluruh masyarakat harus menjalani tes urine. Bagi yang positif, maka harus dilakukan pembinaan, berlanjut rehabilitasi jika tidak kunjung berubah, dan terakhir tindakan hukum bagi para pengedar,” ujar Denni. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan