Sibolga, Tapanulipost.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota (Pemko) Sibolga, berinisial HST (41) alias BL, ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (22/10/2023) malam, polisi juga berhasil menangkap seorang rekannya berinisial AR (28), yang beralamat di Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.

Menurut Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, barang bukti yang berhasil disita dari keduanya termasuk sabu seberat 0,06 gram dan ganja seberat 1,16 gram.

“Penangkapan ini berlangsung di dalam sebuah rumah di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, sekitar pukul 21.00 WIB,” demikian keterangan tertulis Polres Sibolga, Senin (23/10/2023).

Disebutkan, penangkapan terhadap HST dan rekannya AR berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gambolo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

“Barang bukti narkoba ditemukan di kantong belakang celana sebelah kanan HST,” sebutnya.

Dalam perkara ini, HST dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

[bacaselanjutnya judul="Baca Selanjutnya"]