SIBOLGA POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga sedang melakukan proses pemeriksaan berkas perkara tindak pidana kawin halangan dengan tersangka seorang Guru PNS di Sibolga.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Junio Ramandre saat dikonfirmasi Tapanulipost.com, Kamis (30/3/2023) menjelaskan, saat ini Jaksa yang menangani kasus tersebut sedang melakukan proses pemeriksaan berkas perkara yang baru dikirim kembali oleh Polres Tapteng.

“Tahap yang sedang berjalan masih proses pemeriksaan berkas, dan tanggal 28 Maret 2023 berkas baru dikirim kembali oleh Polres Tapteng untuk dilakukan penelitian apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk diajukan ke persidangan,” kata Junio Ramandre.

Namun kata Junio, belum dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Tapteng kepada Kejaksaan Negeri Sibolga.

Sebelumnya, seorang Guru SD Swasta di Tapteng berinisal MB melaporkan suaminya inisial JWP ke Polres Tapteng, karena menikah lagi dengan perempuan lain.

MB menikah dengan JWP pada 15 September 2018 lalu dan dianugerahi satu orang anak. Namun JWP yang berprofesi sebagai Guru PNS di salah satu SMP Negeri di Sibolga itu, menikah lagi dengan perempuan lain pada Februari 2022.

Mengetahui suaminya menikah lagi, MB kemudian melaporkan JWP ke Polres Tapteng dengan membawa bukti-bukti dokumen perkawinan mereka. Laporan MB kemudian diterima, dengan laporan Polisi Nomor: STPL/69/III/2022/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tanggal 05 Maret 2022.

Polres Tapteng akhirnya menetapkan JWP sebagai tersangka dan dijerat Pasal 279 KUHP tentang tindak pidana kawin halangan atau kawin tanpa izin, serta Pasal 266 tentang pemalsuan surat. (Kal)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
[bacaselanjutnya judul="Baca Selanjutnya"]