SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Semua Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) diimbau untuk memberikan edukasi kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan keluarga mereka, tentang akses layanan kesehatan, terutama terkait kelas perawatan sesuai hak yang mereka miliki.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sibolga, Hasri Yanna Laia pada pertemuan yang diadakan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dengan semua fasilitas kesehatan mitra di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (14/06) dan Kamis (15/6/2023) lalu.

“Pertemuan ini diharapkan menjadi sarana untuk menindaklanjuti perkembangan yang telah terjadi dan mengatasi kendala-kendala yang ada di lapangan agar segera dapat diselesaikan. Salah satunya adalah mengenai selisih biaya, hal ini penting untuk disosialisasikan kepada peserta JKN yang menginginkan hak kelas rawatan yang lebih tinggi,” kata Yanna.

Selain itu, Yanna juga menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan Aplikasi Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) BPJS Kesehatan agar keluhan peserta JKN dapat diketahui dan ditangani dengan cepat.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan juga mengingatkan kembali tentang regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Rita juga mengimbau pihak FKRTL harus secara transparan menyampaikan informasi mengenai pembayaran selisih biaya kepada peserta JKN atau pihak keluarga yang mendampingi mereka.

Rita menegaskan penjelasan tersebut harus diberikan oleh petugas bagian pendaftaran atau penerimaan pasien rawat inap dan harus didokumentasikan sebagai bukti yang dilampirkan dalam laporan.

“Peserta atau keluarga juga harus mengisi formulir persetujuan untuk melakukan kenaikan kelas rawat inap. Hal ini wajib dilaporkan secara rutin oleh FKRTL kepada BPJS Kesehatan. Kami ingin peserta mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak-hak mereka,” tukas Rita.

Rita menjelaskan bahwa salah satu poin penting adalah bahwa selisih biaya untuk kenaikan kelas perawatan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga, peserta Bukan Pekerja kelas tiga, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta Penerima Upah yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota keluarganya.

Lebih lanjut, Rita menegaskan bahwa FKRTL wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai ketentuan selisih biaya. Informasi tersebut mencakup pembayaran jaminan kesehatan sebagai satu paket yang ditagihkan, perkiraan biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan perkiraan jumlah selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Rita juga menjelaskan bahwa implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu layanan pada tahun transformasi ini.

“Kami mengharapkan dukungan dari semua fasilitas kesehatan. Dengan adanya penyesuaian tarif pelayanan kesehatan ini, kita dapat mendorong peningkatan mutu layanan kepada peserta JKN. Khususnya bagi manajemen rumah sakit, diharapkan untuk menjaga administrasi dengan baik agar tagihan yang diterbitkan mencakup informasi mengenai selisih biaya, biaya riil dari rumah sakit, dan tarif INA-CBG sesuai hak peserta JKN yang bersangkutan,” jelas Rita.

Tarif INA CBG (Indonesian-Case Based Groups) adalah sistem pembayaran berdasarkan paket perawatan yang disesuaikan dengan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan pasien.

“Dengan mengatur tarif pelayanan ini, diharapkan dapat memperkuat pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan FKRTL sehingga mutu layanan yang berkualitas dapat terwujud bagi peserta JKN,” ujarnya.

Perbedaan aturan lama dan baru soal naik kelas BPJS

Sebelumnya, peraturan naik kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Aturan lama maupun aturan baru BPJS Kesehatan, sama-sama membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Akan tetapi, terdapat sejumlah perbedaan aturan terkait kenaikan kelas BPJS Kesehatan antara aturan lama dengan aturan yang baru.

Kelas 3 tidak diperkenankan naik kelas

Pada aturan baru peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak diperkenankan untuk naik kelas saat melakukan rawat inap di Rumah Sakit.

Padahal pada peraturan sebelumnya, kenaikan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, diperkenankan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP).

Kenaikan kelas tersebut sebelumnya diperkenankan dengan membayar selisih biaya.

Hal serupa termasuk berlaku pada peningkatan kelas rawat jalan di mana sesuai peraturan baru, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikecualikan untuk mendapatkan perawatan rawat jalan eksekutif.

Perbedaan yang lain, pada peraturan baru, peserta BPJS Kesehatan kelas 2 diperbolehkan naik ke kelas 1 maupun naik ke kelas di atas kelas 1.

Asalkan peserta membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 2 bagi kelas 2 yang naik kelas ke kelas di atas kelas 1.

Selisih biaya naik kelas BPJS Kesehatan

Serta membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG rawat inap kelas 1 dengan kelas 2 bagi kelas 2 yang naik ke kelas 1.

Hal ini berbeda dengan peraturan lama, di mana peserta BPJS kelas 2 sebelumnya hanya bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 1 dan tidak bisa naik tingkat di atas kelas 1.

Selengkapnya, sesuai aturan baru, maka yang dikecualikan untuk bisa melakukan kenaikan kelas baik rawat inap maupun rawat jalan eksekutif yakni sebagai berikut:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
  • Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Berikut ini ketentuan selisih biaya naik kelas BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan baru:

  • Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
  • Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1.

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

[bacaselanjutnya judul="Baca Selanjutnya"]