SIBOLGA POST – Bawaslu Kota Sibolga menggelar sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu bagi Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Senin (20/3/2023) di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga.
Peserta sosialisasi tersebut terdiri dari OPD, Camat, Lurah, Kepala Sekretariat Panwascam dan Staf PNS Panwascam.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Sibolga Herfisani Hutagalung didampingi Anggota Bawaslu Darwis Sufrianto Sibarani dan Zulkifli Sigalingging.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sibolga, Resdon Rudi Rumapea S.Sos dalam laporannya menyampaikan tujuan sosialisasi tersebut untuk mengajak OPD, Camat, Lurah beserta jajarannya bersama-sama mencegah keterlibatan ASN dalam kegiatan yang berpihak kepada peserta pemilu.
“Kegiatan sosialisasi ini juga sebagai upaya strategis mencegah pelanggaran ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” jelas Resdon Rumapea.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi, Ketua Bawaslu Kota Sibolga Herfisani Hutagalung menyampaikan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Untuk itu, Ketua Bawaslu mengimbau ASN Pemko Sibolga dapat menjaga netralitas agar pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di Kota Sibolga bisa berjalan dengan baik.
“Kami berharap ASN tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Herfisani Hutagalung.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sibolga, Darwis Sibarani mengingatkan agar ASN tidak berpihak kepada bakal calon atau pasangan calon tertentu guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebab kata Darwis, sesuai UU ASN, seorang ASN itu bisa terjerat hukum jika melakukan pelanggaran pada Pemilu.
“Kami berharap pada Pemilu 2024 mendatang tidak ada lagi ASN yang kami proses karena melakukan pelanggaran Pemilu. Karena pada pemilu yang lalu ada 5 orang yang kami proses. Tiga diantaranya diberikan saksi oleh KASN, sedang dua orang lagi tidak diproses karena tidak terbukti,” ungkap Darwis.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging memaparkan jenis-jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022, dan juga sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran. (red)
Tinggalkan Balasan